Shighat Ijab dan Qabul Nikah
Shighat nikah yang diartikan dengan ijab dan qabul nikah yaitu lafadz "nikah" atau "tazwij" lafadz ijab yang bukan kata-kata kinayah (kiasan), lafadz ijab qabul tidak ditaliq-kan (dikaitkan) dengan syarat tertentu yang dilarang agama, lafadz ijab dan qabul harus terjadi pada satu majelis dan harus segera diucapkan setelah ijab. Adapun bentuk ucapan ijab (nakahtu/menikahkan saya) dan qabul dari si calon suami (qabiltu/saya menerima). gampangkan !!!
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.