Maksud khulu adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar tebusan.
Tebusan tersebut bisa berupa pengembalian maskawin/yang lainnya yang diepakati oleh kedua belah pihak. Talak khulu ini diperbolehkan sekalipun isteri dalam keadaan haid.
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang keabsahan khulu yang istrinya disyaratkan nusyuz yaitu pendapat ulama Zhahiriyah & ibnu Mundzir tapi menurut Syafii & Abu Hanifah tidak mensyaratkan Nusyuz.
Artikel yang berhubungan :
- Hukum khulu
Koleksiku :
Tebusan tersebut bisa berupa pengembalian maskawin/yang lainnya yang diepakati oleh kedua belah pihak. Talak khulu ini diperbolehkan sekalipun isteri dalam keadaan haid.
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang keabsahan khulu yang istrinya disyaratkan nusyuz yaitu pendapat ulama Zhahiriyah & ibnu Mundzir tapi menurut Syafii & Abu Hanifah tidak mensyaratkan Nusyuz.
Artikel yang berhubungan :
- Hukum khulu
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.