Dalam Masalah akdariyyah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ;suami,ibu,saudara perempuan kandung / sebapak dan kakek.
Menurut kaidah umum, pembagian mereka adalah :
Suami 1/2 = 3/6 = 3
Ibu 1/3 =2/6 = 2
Sdr pr = 1/2 = 3/6 = 3
Kakek 1/6 = 1/6 = 1
Jumlah = 9
/sal masalah 6, dan diselesaikan dengan aul = 9
Dalam pembagian diatas, kakek memperoleh bagian yang lebih kecil daripada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam susunan ahli waris. Bahkan kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar daripada perempuan.
Iklan Mobil Bekas Online
Maka dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dalam cara penyelesaiannya yaitu :
1. Menurut pendapat Abu bakar, saudara perempuan kandung / sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4,Ibu 1/3, kakek ashabah, dan saudara perempuan terhijab hirman.
2. Menurut pendapat Umar bin khattab dan Ibnu Masud, untuk memecahkan masalah diatas, maka bagian ibu dikurangi dar 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar daripada bagian kakek. Sehingga bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6 diselesaikan dengan aul.
3. Menurut pendapat Zaid bin tsabit, cara menyelesaikan masalah akdariyyah tersebut dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperoleh 2 kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6, dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuan dan kakek = 2:1.
Dapatkan penghasilan tetap di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online
Artikel berkaitan :
- Masalah irtsu al-haml
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment