Monday, September 23, 2013

Masalah akdariyyah

Akdariyyah artinya "mengeruhkan" atau "menuyusahkan",yaitu kakek yang menyusahkan saudara perempuan dalam bagian warisan.
Dalam Masalah akdariyyah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ;suami,ibu,saudara perempuan kandung / sebapak dan kakek.
Menurut kaidah umum, pembagian mereka adalah :
Suami 1/2 = 3/6 = 3
Ibu 1/3 =2/6 = 2
Sdr pr = 1/2 = 3/6 = 3
Kakek 1/6 = 1/6 = 1
Jumlah = 9
/sal masalah 6, dan diselesaikan dengan aul = 9
Dalam pembagian diatas, kakek memperoleh bagian yang lebih kecil daripada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam susunan ahli waris. Bahkan kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar daripada perempuan.
Iklan Mobil Bekas Online
Maka dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dalam cara penyelesaiannya yaitu :
1. Menurut pendapat Abu bakar, saudara perempuan kandung / sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4,Ibu 1/3, kakek ashabah, dan saudara perempuan terhijab hirman.
2. Menurut pendapat Umar bin khattab dan Ibnu Masud, untuk memecahkan masalah diatas, maka bagian ibu dikurangi dar 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar daripada bagian kakek. Sehingga bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6 diselesaikan dengan aul.
3. Menurut pendapat Zaid bin tsabit, cara menyelesaikan masalah akdariyyah tersebut dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperoleh 2 kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6, dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuan dan kakek = 2:1.

Dapatkan penghasilan tetap di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online

Artikel berkaitan :
- Masalah irtsu al-haml

Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment